KH Mas Mansur Ulama Muhammadiyah Penggagas Lahirnya Majelis Tarjih

KH Mas Mansur Ulama Muhammadiyah Penggagas Lahirnya Majelis Tarjih

MUHAMMADIYAH.ID–Sosok keulamaan yang begitu kental tak bisa dipisahkan dari Kiai Haji Mas Mansur. Lahir di Surabaya pada tanggal 25 Juni 1896 tepat di Kampung Sawahan (sekarang bernama Kampung Baru Nur Anwar) sosok KH Mas Mansur terlahir dari keluarga yang cukup akrab dengan Pesantren, yaitu sang ayah yang bernama KH Mas Ahmad Marzuki dan Rudah (ibunya).
Masa kecilnya dilalui dengan belajar agama pada ayahnya sendiri. Disamping itu, dia juga belajar di Pesantren Sidoresmo, dengan Kiai Muhammad Thaha sebagai gurunya. Hingga pada tahun 1906, ketika Mas Mansur berusia sepuluh tahun, Ia dikirim ayahnya ke Pondok Pesantren Demangan, Bangkalan, Madura. Disana,Ia mengkaji al-Qur’an dan mendalami kitab Alfiyah ibnu Malik kepada Kiai Khalil. (Irfan Nurudin, Tokoh dan Pemikiran Pimpinan Tarjih, 2017)
Sosok Mas Mansur sejak kecil sudah dikenal gemar membaca dan suka mendengarkan nasihat. Bahkan, bakat kepemimpinannya sudah begitu melekat sejak kecil, menurut Muslihat (kakaknya), sudah terlihat sejak kanak-kanak.
“Ketika masih kanak-kanak, Ia senang bermain sekolah-sekolahan dan Ia seakan menjadi guru. Ia kumpulkan sejumlah bantal dan ditata secara teratur. Bantal-bantal itu diibaratkan para murid. Sedangkan dirinya seolah sebagai seorang guru,” terang Muslihat (Suara Muhammadiyah, Tahun 2017).
Sepulang dari Pesantren Demangan pada tahun 1908, Mas Mansur oleh orangtuanya disarankan untuk menunaikan ibadah haji dan belajar di Makkah pada Kiai Mahfudz yang berasal dari Pondok Pesantren Termas, Jawa Tengah. Setelah empat tahun belajar di sana, situasi politik di Arab Saudi waktu itu memaksakan Mas Mansur pindah ke Al-Azhar, Mesir.
Ketika Mas Mansur berada di Mesir itulah, Ia mulai tertarik dengan ide-ide pambaharuannya yang di pelolori Muhammad Abduh dimana saat itu tengah berkembang.
Suasana Mesir pada saat itu sedang gencar-gencarnya membangun dan menumbuhkan semangat kebangkitan nasionalisme dan pembaruan, serta memiliki pengaruh besar terhadap pribadi KH Mas Mansur setelah pulang ke Indonesia. Sebelum pulang ke tanah air, KH Mas Mansur singgah kembali di Mekkah selama satu tahun, dan pada tahun 1915 baru pulang ke Indonesia.
Perjalanan KH Mas Mansur mengenal Muhammadiyah baru di mulai pada tahun 1921. Aktivitas KH Mas Mansur dalam Muhammadiyah membawa angin segar dan memperkokoh keberadaan Muhammadiyah sebagai organisasi pembaharuan. Tangga yang dilalui KH Mas Mansur di Muhammadiyah dimulai dari jenjang Ketua Cabang Muhammadiyah Surabaya, kemudian menjadi Konsul Muhammadiyah Jawa Timur dan pucaknya adalah ketika KH Mas Mansur menjadi Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah pada tahun 1937-1943.
Bersamaan dengan bergabungnya KH Mas Mansur pada tahun 1920-an Muhammadiyah mengalami perkembangan sangat pesat, dimana-mana dibuka cabang Muhammadiyah. Seperti pada tahun 1921 diresmikan cabang-cabang Muhamamdiyah antara lain; cabang Muhammadiyah Srandakan, Imogiri, Blora, Surabaya dan Kepanjen. Kemudian pada tahun 1922 disusul berdiri cabang Muhammadiyah di Surakarta, Garut, Jakarta, Purwokerto, Pekalongan  dan Pekajangan.
Penggagas Lahirnya Majelis Tarjih
Kongres ke-16 Muhammadiyah di Pekalongan pada tahun 1927 berjalan lancar dan sukses. Salah satunya hasilnya ialah, Majelis Tarjih, yang didirikan atas dasar keputusan Kongres atas usulan dari KH Mas Mansur yang mana pada saat itu periode kepengurusan KH Ibrahim (1978-1934) yang menjadi Ketua Hoofdbestuur Muhammadiyah kedua sesudah KH Ahmad Dahlan (1868-1923). (Pak AR, Menuju Muhammadiyah 1984).
Alasan KH Mas Mansur mendirikan Majelis Tarjih adalah guna mencegah timbulnya percekcokan dan perselisihan masalah-masalah agama di kalangan Muhammadiyah, sebab hal itu akan menghambat jalannya kemajuan organisasi, serta meretakkan ukhuwah Islamiyah. Disamping itu, untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan hukum agama demi kepentingan pribadi (Mustofa Kamal Pasha, 1984).
Kini, diusianya yang sudah menginjak seabad, Majelis Tarjih (kini, Majelis Tarjih dan Tajdid) dalam menanggapi soal-soal keagamaan telah menghasilkan Himpunan Putusan Tarjih ke-3 yang memuat soal-soal keagamaan praktis tentang taharah, sholat, zakat, ibadah haji, dan lain sebagainya. Selain itu, Majelis Tarjih dan Tajdid juga merespon isu-isu kekinian seperti yang sudah diterbitkan yaitu fikih anti korupsi, fikih air, fikih tata kelola, fikih informasi, fikih perlindungan anak, dan yang tidak kalah menarik yang sedang dalam kajian dan bahasan adalah mengenai fikih difabel, dan fikih demokrasi. 

-Sumber :
tp://m.muhammadiyah.or.id/id/news-16983-detail-kh-mas-mansur-ulama-muhammadiyah-penggagas-lahirnya-majelis-tarjih.html
Previous Post
Next Post

post written by:

suka jalan, pendakian gunung, suka bergaul

0 Comments: